Rabu, 18 Maret 2009



KARTU KREDIT DALAM PERATURAN PERUNDANGAN



Untuk mengatasi permasalahan Kartu Kredit/KTA Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sangat berkepentingan untuk mengatur dan melindungi pihak nasabah dari perlakuan yang kurang baik/kecurangan yang dilakukan pihak penerbit Kartu Kredit/KTA.


Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek ditagih-tagih plus dengan teror debt collector saat ini Bank Indonesia telah menyediakan fasilitas lembaga mediasi perbankan.


Lembaga Mediasi Perbankan ini telah disosialisasikan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 sehingga dengan demikian Bank Indonesia telah menjalankan fungsi mediasi perbankan sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Pengajuan penyelesaian sengketa dimaksud dapat disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah.

Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit saja. Secara umum persoalan transaksi keuangan. Bank Indonesia menjamin bahwa proses mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat.

Nasabah atau bisa diwakilkan dapat mengajukan sengketa yang dihadapinya ke lembaga mediasi perbankan. Syaratnya sangat sederhana


  1. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan
  2. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
  3. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
  4. Nilai tuntutan finansial dengan jumlah maksimal adalah Rp 500.000.000,00. Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
  5. Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
  6. Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dibuat sendiri



Sumber : Bank Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar